Hukum menggunakan tato dalam Islam kerap dipertanyakan oleh sebagian orang. Beberapa orang biasanya terlihat menggunakan tato pada beberapa bagian tubuhnya yang mudah terlihat orang lain seperti di tangan, kaki, serta bagian-bagian lainnya yang mudah terlihat.
Tato adalah salah satu seni menggambar pada tubuh yang dilakukan dengan menggunakan tinta dan jarum khusus. Sebagian orang tampak sangat percaya diri dengan tato di bagian tubuhnya karena menganggapnya sebagai lambang kebebasan ekspresi.
Orang-orang biasanya membuat tato di bagian tubuhnya dengan berbagai alasan, selain sebagai bentuk kebebasan ekspresi, ada juga yang membuat tatto hanya sekadar iseng atau ingin coba-coba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana hukum menggambar tato dalam Islam?
Sebagai umat Islam, sudah seharusnya mengetahui hukum suatu perbuatan yang akan dilakukan. Hukum tersebut telah diatur dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman umat muslim untuk melihat boleh atau tidaknya suatu perbuatan itu dikerjaan.
Dilansir dari laman NU Online, hukum tato dalam Islam dihukumi haram oleh para ahli hukum fiqih. Gambar tato ini disebut al-wasymu.
Hukum menggambar tato pada bagian tubuh ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Penjelasan hadis ini termuat dalam kitab Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yaitu:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
"Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram," (Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu adalah sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuk kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Dalam padanan bahasa Indonesia, praktik ini disebut tato atau rajah.
ويحرم ... ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، ... لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
"Haram...menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum... berdasarkan sabda Rasulullah SAW, 'Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,' yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram. Bahkan, Allah SWT melaknat orang yang membuat tato maupun yang meminta tubuhnya ditato.
Jika ingin membuat gambar di tubuh sebagai bentuk pengungkapan ekspresi, maka bisa dengan menggunakan pacar yang berasal dari daun inai seperti yang biasa menjadi oleh-oleh sepulang haji.
Pernikahan dalam Islam adalah salah satu institusi yang paling penting dalam kehidupan umat Muslim. Menurut ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan ingin membangun kehidupan bersama. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa aspek hukum pernikahan dalam Islam.
Sebelum menikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan istri dalam Islam. Pertama-tama, keduanya harus memiliki kemampuan untuk menikah. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki kesehatan yang cukup, kecukupan ekonomi, dan kemampuan mental dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan.
Selain itu, dalam Islam, seorang pria dapat menikah dengan wanita Muslim, wanita Yahudi atau Kristen yang hidup dalam lingkungan Islam atau agama lain yang diakui oleh Islam. Namun, seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria Muslim.
Proses pernikahan dalam Islam terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama adalah lamaran, di mana calon suami mengajukan permohonan kepada calon istri untuk menikah. Kemudian, jika permohonan tersebut diterima, proses pernikahan dilanjutkan dengan upacara ijab kabul, di mana pihak calon suami mengucapkan janji nikah dan pihak calon istri menerima dengan mengucapkan kata “qabul”.
Setelah proses ijab kabul selesai, proses pernikahan dilanjutkan dengan akad nikah, di mana pernikahan diresmikan dengan menandatangani kontrak pernikahan atau akad nikah. Akad nikah ini dilakukan oleh seorang imam atau hakim di hadapan saksi-saksi yang sah.
Dalam Islam, suami dan istri memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Suami harus memberikan nafkah dan perlindungan kepada istri, sementara istri harus menaati suami dan membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Meskipun Islam memandang pernikahan sebagai institusi suci, namun dalam beberapa situasi perceraian dapat terjadi. Menurut ajaran Islam, perceraian dapat terjadi baik atas kesepakatan bersama antara suami dan istri maupun atas permintaan salah satu pihak.
Namun, sebelum melakukan perceraian, Islam mengajarkan bahwa suami dan istri harus melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki hubungan mereka. Mereka harus mencoba untuk memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara mereka.
Islam mengizinkan suami untuk memiliki hingga empat istri, asalkan dia dapat memberikan nafkah dan perlindungan kepada semua istri dan anak-anak mereka. Namun, poligami dalam Islam tidak dianjurkan, dan seorang suami harus memperlakukan semua istri dan anak-anak mereka dengan adil.
Ada beberapa jenis hukum Islam yang terkait dengan kehidupan sehari-hari. Para ulama ushul fiqh mengelompokkannya ke dalam hukum taklifi.
Menurut buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam yang ditulis Iwan Hermawan, SAg, MPdI, hukum taklifi adalah yang menjelaskan tuntutan atau perintah, larangan, dan pilihan (takhyir) untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Hukum ini erat dengan pilihan dalam menjalankan aktivitas setiap hari.
Segi Boleh Tidaknya Mengambil Tindakan Rujuk
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi boleh tidaknya mengambil tindakan rujuk yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Talak bain adalah macam-macam talak yang tidak boleh untuk rujuk kembali. Talak bain ini terbagi menjadi dua yakni talak bain sugra dan talak bain kubra. Taka bain sugra merupakan talak yang menghilangkan kepemilikan sang suami terhadap istri, namun tidak berlaku sebaliknya yakni dengan melakukan akad nikah ulang. Sementara itu, talak bain kubra adalah talak tiga yang tidak memperbolehkan rujuk, kecuali jika sang istri pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta diceraikan.
Talak ini adalah macam-macam talak yang memperbolehkan untuk rujuk kembali setelah bercerai. Namun, syaratnya adalah saat istri masih sedang dalam masa iddah. Jika istri sudah berada di luar masa iddah, maka dapat rujuk kembali dengan melakukan akad nikah ulang. Macam-macam talak ini berlaku jika sang suami hanya menjatuhkan talak 1 dan 2.
Islam sangat memuliakan perempuan
Dalam ajaran agama Islam, perempuan sangat dimuliakan dan ditinggikan kedudukannya. Sebagaimana sabda Rasulullah, yakni:
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku. - (HR. At-Tirmidzi)
Suami yang baik dan memiliki pandangan luas tentu tidak mungkin merendahkan istrinya baik secara umum atau pribadi. Sebab, merendahkan atau menghina istrinya merupakan mereka yang tidak berpendidikan sama sekali.
Suami memiliki fungsi sebagai qowwam
Dalam suatu kajian ceramah, ustadzah Umi Makki juga mencoba menjelaskan perihal pertanyaan bagaimana hukum suami yang menghina istrinya.
Ia menyebut bahwa salah satu fungsi suami itu adalah “Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā” seperti penggalan surat An-nisa ayat 34 yang artinya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan...”
Namun, artinya di sini bukan hanya laki-laki lebih kuat atau lebih berkuasa, melainkan salah satu fungsi dari laki-laki adalah untuk menanggung semua beban yang ada pada pundak istri.
"Ketika melihat istrinya merasa tertekan jadilah penenang hati penyejuk jiwa. Ketika melihat istrinya tidak percaya diri, angkatlah derajatnya,” jelas ustadzah Umi Makki.
Ia juga menyebut bahwa ketika laki-laki sudah menghina istrinya, maka ia sudah menghilangkan fungsi dirinya sendiri sebagai laki-laki.
Segi Cara Suami Menjatuhkan Talak
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi cara suami menjatuhkan talak yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Menjatuhkan talak pada umumnya disampaikan oleh sang suami kepada istri secara langsung melalui ucapan, dan sang istri juga mendengar ucapan talak dari sang suami. Namun, tidak dipungkiri talak juga dapat dijatuhkan dengan cara-cara yang lain.
Salah satu cara lainnya yakni dengan menjatuhkan talak melalui tulisan. Melalui tulisan yang disampaikan sang suami, sang istri menerima dan membaca serta memahami isi dari tulisan tersebut.
Cara ini disampaikan sang suami yang tidak memiliki kemampuan untuk berbicara (tuna wicara) kepada sang istri, sepanjang isyarat tersebut jelas dan dimengerti oleh sang istri.
Sang suami juga dapat menjatuhkan talak dengan perantara orang lain yang diutus untuk menyampaikan maksud dan tujuannya yakni bercerai dengan sang istri.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam hubungan suami istri, tentunya perjalanan pernikahan tidak akan selamanya berjalan mulus sesuai yang diharapkan. Sewaktu-waktu akan ada hambatan, seperti konflik kecil yang bisa menyebabkan terjadinya pertengkaran.
Tak jarang, kata-kata yang menghina pun sering terlontarkan ketika sedang bertengkar. Baik itu terjadi pada suami ke istri, bahkan justru sebaliknya.
Padahal, seharusnya saat sedang ada konflik tidak disarankan untuk saling menghina satu sama lain. Ini berguna agar tetap menjaga keharmonisan rumah tangga. Tak hanya itu, dalam ajaran agama Islam pun seorang suami dilarang menghina istrinya, begitu sebaliknya.
Berikut Popmama.com telah merangkum dari berbagai sumber mengenai hukum dalam Islam jika seorang suami menghina istrinya.
Yuk, disimak agar situasi tersebut tidak terjadi di keluarga!
Hukum Tato Dalam Islam
Aini Aryani Lc dalam Bukunya berjudul Hukum Tato dan Operasi Kecantikan, hukum tato menurut jumhur ulama adalah haram. Ada banyak dalil terkait dengan hukum tato baik dalam Al Quran maupun hadits Nabi SAW.
Larangan menghina siapa saja, termasuk pasangan
Rasulullah SAW telah mengingatkan kepada seluruh umatnya untuk tidak saling menghina orang lain. Ini juga termasuk kepada pasangannya atau orang-orang di sekitarnya. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis Muslim, yakni:
Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain. - (HR. Muslim)
Menghina dilarang khususnya dalam hubungan pernikahan. Namun dalam kesehariannya, tak jarang kita menemukan suami yang masih menghina atau merendahkan istrinya termasuk saat sedang menyelesaikan masalah.
Ketika seorang suami marah sampai merendahkan istrinya, bagi mereka yang sabar maka Rasulullah menjanjikan surga untuknya. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis berikut ini:
Perempuan-perempuan kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha. - (HR. Ath-Thabrani, No. 307)
Segi Tegas dan Tidaknya Perkataan yang Diucapkan
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi tegas dan tidaknya perkataan yang diucapkan yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Macam-macam talak ini diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas makna dan artinya. Contohnya yaitu, “Aku sudah tidak tahan untuk hidup denganmu lagi.”
Sebaliknya, Macam-macam talak ini sudah mengandung kata-kata yang jelas makna dan tujuannya, yakni untuk menceraikan sang istri. Contohnya yaitu, “Saya ingin bercerai denganmu.”
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi jumlah yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Talak yang pertama kali dijatuhkan sang suami kepada istri.
Talak dua adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang kedua kali ataupun untuk yang pertama kalinya dengan dua talak secara langsung.
Talak tiga adalah macam-macam talak yang dijatuhkan sang suami kepada istri untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, penyebutan talak tiga juga dapat terjadi ketika sang suami menyebut talak tiga untuk yang pertama kalinya.
Segi Langsung Tidaknya Menjatuhkan Talak
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi langsung tidaknya menjatuhkan talak yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Talak muallaq adalah talak yang memiliki syarat tertentu, yakni dapat dijatuhkan apabila syarat yang disebutkan sang suami terwujud. Contohnya yakni jika sang suami mengatakan, “Kau akan tertalak jika kau meninggalkan satu kali ibadah wajibmu.” dan sang istri benar-benar telah meninggalkan ibadah wajib.
Seorang suami tidak boleh semena-mena terhadap istri
Kejadian suami menghina istri sebaiknya tidak terjadi, bahkan harus dihindari semaksimal mungkin.
Prinsip ini perlu diterapkan di dalam keluarga. Tujuannya untuk menjaga keharmoniskan dan terhindari dari saling merendahkan, Allah SWT pun telah mengaturnya dalam surat An-Nisa ayat 19 yang artinya:
Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
Dalam ayat Alquran lainnya, peran suami dijelaskan sebagai seorang imam atau pemimpin keluarga yang memang harus ditaati oleh istri. Namun dalam ayat di atas dijelaskan bahwa seorang suami tidak boleh semena-mena terhadap istrinya, bahkan harus mengedepankan prinsip kebaikan dalam mempergauli sang Istri.
Maksudnya kebaikan dalam mempergauli istri di sini meliputi segala macam interaksi. Ini termasuk di dalamnya, yaitu pola komunikasi agar terhindar dari saling merendahkan satu sama lain.